51 55 RAPI JABAR JAYA . BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA,RUKUN DIUDARA, AKRAB DIDARAT,PERATURAN DITAATI DAN IMAN DIHATI .

KEPENGURUSAN RAPI SE JAWA BARAT





Pasal 8  ART RAPI Tahun 2018 

Kekuasaan Organisasi Kekuasaan tertinggi dalam tatanan Organisasi RAPI adalah musyawarah. Keputusan dan ketetapan yang dihasilkan melalui Musyawarah bersifat mutlak di setiap jenjang kepengurusan. Musyawarah terdiri atas : 
1. Musyawarah Organisasi. 
a. Musyawarah Organisasi berwenang untuk; 
1) Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Kepengurusan yang disampaikan oleh Ketua Umum atau Ketua Daerah/Wilayah/Lokal selaku mandataris musyawarah, mewakili pengurus. 
2) Menetapkan garis-garis besar program kerja. 
3) Memilih Ketua Umum atau Ketua Daerah/Wilayah/Lokal. 

b. Musyawarah Organisasi terdiri dari; 
1) Musyawarah Nasional. 
2) Musyawarah Daerah. 
3) Musyawarah Wilayah
4) Musyawarah Lokal.

 2. Musyawarah Luar Biasa.
 a. Musyawarah Luar Biasa merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata OrganisasiRAPI di setiap jenjang Kepengurusan yang diselenggarakan dalam keadaan khusus. 
b. Musyawarah Luar Biasa berwenang untuk; 
1) Menetapkan Amandemen Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga RAPI. 
2) Menetapkan Pembubaran Organisasi. 
3) Memilih Ketua Umum atau Ketua Daerah/Wilayah/Lokal karena; 

a) memiliki jabatan rangkap. 
b) berhalangan tetap. 
c) melanggar Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, peraturan di dalam organisasi. 
d) melanggar hukum pidana dan telah mempunyai keputusan hukum tetap. 

4) Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Kepengurusan yang disampaikan oleh; 
a) Ketua I atau Ketua II atau Ketua III atau Sekretaris Umum atau Bendahara Umum mewakili Ketua Umum pada Musyawarah Nasional Luar Biasa. 
b) Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II atau Wakil Ketua III atau Sekretaris atau Bendahara mewakili Ketua Daerah/Wilayah/Lokal pada Musyawarah Daerah/Wilayah/Lokal Luar Biasa. 

c. Musyawarah Luar Biasa terdiri dari; 
1) Musyawarah Nasional Luar Biasa. 
2) Musyawarah Daerah Luar Biasa. 
3) Musyawarah Wilayah Luar Biasa atau Musyawarah Anggota Luar Biasa apabila RAPI Wilayah tidak memiliki Kepengurusan di tingkat Lokal. 
4) Musyawarah Lokal Luar Biasa disebut juga Musyawarah Anggota Luar Biasa.

d. Penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa; 
1) Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munaslub; 
a) Diselenggarakan oleh Pengurus Nasional. 
b) Berdasar pada Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari total jumlah Kepengurusan RAPI Daerah yang definitif dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Nasional. 

2) Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat Musdalub; 
a) Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah. 
b) Berdasar pada Keputusan Rapat Pimpinan Daerah yang dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari total jumlah Kepengurusan RAPI Wilayah yang definitif dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Daerah. 

3) Musyawarah Wilayah Luar Biasa disingkat Muswillub; 
a) Diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah. 
b) Berdasar pada Keputusan Rapat Pimpinan Wilayah yang dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari total jumlah Kepengurusan RAPI Lokal yang definitif dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Wilayah. 
c) Apabila RAPI Wilayah tidak memiliki Kepengurusan di tingkat Lokal maka penyelenggaraan Muswillub berdasar pada Rapat Anggota Wilayah yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari total jumlah anggota yang valid dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Wilayah. 

4) Musyawarah Lokal Luar Biasa disingkat Musloklub; 
a) Diselenggarakan oleh Pengurus Lokal. 
b) Berdasar pada Keputusan Rapat Anggota Lokal, yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari total jumlah anggota yang valid dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Lokal